Thursday, September 22, 2011

contoh makalah pkl smk


BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang

Praktek Kerja Lapang (PKL) adalah salah satu proses pendidikan untuk mengembangkan keterampilan siswa dengan dunia kerja. Pendidikan ini adalah sistim terpadu antara materi teori dan praktek langsung di lapangan kerja.

1.2              Tujuan PKL
       Agar mengenal lebih dekat dunia kerja dan segala aspek yang terkait di dalamnya.Mampu memahami tugas dan peran Asisten apoteker di Instalasi Farmasi Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam sistim pelayanan kesehatan. Mampu mempraktekkan materi yang telah di dapat selama di sekolah dan PKL, dan dapat mempunyai banyak  pengalaman dalam dunia kerja.





BAB II
TINJAUAN UMUM/ PUSTAKA
2.1 DEFINISI RUMAH SAKIT
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
A.    Tugas dan Fungsi Rumah Sakit (Undang-Undang Republik Indonesia No. 44, 2009)
a. Tugas 
-          Rumah  sakit  mempunyai  tugas  memberikan  pelayanan  kesehatan perorangan secara paripurna.
b.      Fungsi
-          Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. 
-          Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
-          Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
-          Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

B.     Jenis dan Klasifikasi Rumah Sakit (Undang-Undang Republik Indonesia No. 44, 2009)

a.       Jenis 

 Rumah sakit berdasarkan jenis pelayanannya dapat dibagi menjadi dua, yaitu:   

-          Rumah Sakit Umum yaitu rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.

-           Rumah Sakit Khusus yaitu rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.

Rumah sakit  berdasarkan pengelolaannya, rumah sakit dapat dibagi
menjadi:

-          Rumah sakit publik yaitu rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah,Pemerintah Daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba.

-          Rumah sakit privat adalah rumah sakit yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero.

b.      Klasifikasi

Klasifikasi rumah sakit umum berdasarkan fasilitas dan kemampuan                 pelayanannya adalah:  

-          Rumah Sakit Umum Kelas A

     Rumah sakit umum kelas A adalah rumah sakit umum yang mempunyai
fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar,
5 (lima) spesialis penunjang medik, 12 (dua belas) spesialis lain dan 13 (tiga belas) subspesialis.


-          Rumah Sakit Umum Kelas B

     Rumah sakit umum kelas B adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 4 (empat) spesialis penunjang medik, 8 (delapan) spesialis lain dan 2 (dua) subspesialis dasar.

-          Rumah Sakit Umum Kelas C

     Rumah sakit umum kelas C adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar dan 4 (empat) spesialis penunjang medik.

-          Rumah Sakit Umum Kelas D 

     Rumah sakit umum kelas D adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) spesialis dasar.

C.     Ketenagaan Rumah Sakit (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32, 1996)

a.       Tenaga kesehatan yang terdapat di rumah sakit yaitu:

-          Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.

-          Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.

-          Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.

-          Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan,  mikrobiolog  kesehatan,  penyuluh  kesehatan,  administrator   kesehatan dan sanitarian.

-          Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien.

-          Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara.

-          Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik,teknisi transfusi dan perekam medis.

D.    Panitia Farmasi dan Terapi (Keputusan Menteri Kesehatan Repubik  Indonesia No. 1197, 2004)

a.       Definisi
     Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) adalah organisasi yang mewakili hubungan komunikasi antara para staf medis dengan staf farmasi, sehingga anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili spesialisasi-spesialisasi yang ada di rumah sakit dan apoteker yang mewakili farmasi rumah sakit, serta tenaga kesehatan lainnya.

b.      Tujuan

-          Menerbitkan kebijakan-kebijakan mengenai pemilihan dan penggunaan obat serta evaluasinya.

-          Melengkapi staf profesional di bidang kesehatan dengan pengetahuan terbaru yang  berhubungan dengan obat dan penggunaan obat sesuai dengan kebutuhan.

E.     Struktur Organisasi dan Kegiatan

Susunan kepanitian PFT serta kegiatan yang dilakukan bagi tiap rumah sakit dapat bervariasi sesuai dengan kondisi rumah sakit setempat. Ketentuan umum bagi PFT di antaranya:

-          Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang  yaitu dokter, apoteker dan perawat. Untuk rumah sakit yang besar tenaga dokter bisa melebihi 3 orang yang mewakili semua staf medis fungsional yang ada.

-          Ketua PFT dipilih dari dokter yang ada dalam kepanitiaan dan jika rumah sakit tersebut mempunyai ahli farmakologi klinik, maka farmakolog yang dipilih sebagai ketua. Sekretaris adalah apoteker dari instalasi farmasi atau apoteker yang ditunjuk.

-          PFT harus mengadakan rapat secara teratur, sedikitnya 2 bulan sekali dan  untuk rumah sakit yang besar diadakan sebulan sekali. Rapat PFT dapat  mengundang pakar-pakar dari dalam maupun luar rumah sakit yang dapat memberikan masukan bagi pengelolaan PFT.

-          Segala sesuatu yang berhubungan dengan rapat PFT diatur oleh sekretaris, termasuk persiapan dan hasil-hasil rapat.

-          Membina hubungan kerja dengan panitia di dalam rumah sakit yang  sasarannya berhubungan dengan penggunaan obat.

F.      Fungsi dan Ruang Lingkup PFT

-          Mengembangkan formularium di rumah sakit dan merevisinya. Pemilihan obat untuk dimasukan dalam formularium harus didasarkan pada evaluasi secara subjektif terhadap efek terapi, keamanan serta harga obat dan juga harus meminimalkan duplikasi dalam tipe obat, kelompok dan produk obat yang sama.

-          Mengevaluasi untuk menyetujui atau menolak produk obat baru atau dosis obat yang diusulkan oleh anggota staf medis.

-          Menetapkan pengelolaan obat yang digunakan di rumah sakit dan yang termasuk dalam kategori khusus.

-          Membantu  instalasi  farmasi  dalam  mengembangkan  tinjauan  terhadap kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan mengenai penggunaan obat di rumah sakit sesuai peraturan yang berlaku secara lokal maupun nasional.

-          Melakukan tinjauan terhadap penggunaan obat di rumah sakit dengan  mengkaji medical record dibandingkan dengan standar diagnosa dan terapi.Tinjauan  ini  dimaksudkan  untuk  meningkatkan  secara  terus  menerus penggunaan obat secara rasional.

-          Mengumpulkan dan meninjau laporan mengenai efek samping obat

-          Menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis dan perawat.


G.    Peran dan Tugas Apoteker dalam PFT

Peran apoteker dalam panitia ini sangat strategis dan penting karena semua
kebijakan dan peraturan dalam mengelola dan menggunakan obat di seluruh unit di rumah sakit ditentukan dalam panitia ini. Tugas apoteker dalam PFT adalah sebagai berikut:

-          Menjadi salah seorang anggota panitia (Wakil ketua/Sekretaris).

-          Menetapkan jadwal pertemuan.

-          Mengajukan acara yang akan dibahas dalam pertemuan.

-          Menyiapkan dan memberikan semua informasi yang dibutuhkan untuk pembahasan dalam pertemuan.

-          Mencatat semua hasil keputusan dalam pertemuan dan melaporkan pada pimpinan rumah sakit.

-          Menyebarluaskan keputusan yang sudah disetujui oleh pimpinan kepada  seluruh pihak yang terkait.Melaksanakan keputusan-keputusan yang sudah disepakati dalam pertemuan.

-          Menunjang pembuatan pedoman diagnosis dan terapi, pedoman penggunaan antibiotika dan pedoman penggunaan obat dalam kelas terapi lain.

-          Membuat formularium rumah sakit berdasarkan hasil kesepakatan PFT.

-          Melaksanakan pendidikan dan pelatihan.










H.    Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit

Rumah Sakit adalah salah satu dari sarana kesehatan tempat menyelenggarakan upaya kesehatan. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.

Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan (Siregar dan Amalia, 2004).

Rumah sakit mempunyai peranan yang penting untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Di Indonesia rumah sakit merupakan rujukan pelayanan kesehatan untuk puskesmas terutama upaya penyembuhan dan pemulihan. Mutu pelayanan di rumah sakit sangat dipengaruhui oleh kualitas dan jumlah tenaga kesehatan yang dimiliki rumah sakit tersebut.

Di Kabupaten pemekaran didirikan rumah sakit untuk memudahkan masyarakat memperoleh kesehatan yang baik, dan terjangkau. Puskesmas induk maupun pembantu tumbuh kembang di setiap kecamatan, demikian juga dengan pemerataan bidan di setiap desa. Namun sayang untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang optimal melalui rumah sakit belum diberdayakan peran intalasi farmasi.

Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk mendorong standar pelayanan farmasi sebagaimana amanat keputusan menteri kesehatan masih belum maksimal atau belum dilakukan. Pelayanan farmasi masih berjalan sebagaimana pelayanan farmasi konvensional yakni bersifat drug oriented. Pelayanan farmasi klinik masih jauh dari harapan bahkan tidak ada satu rumah sakitpun di daerah kita yang menerapkan pelayanan farmasi klinik.


Peran manajerial apoteker meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan produksi. Sedangkan peran fungsional apoteker meliputi pelayanan informasi obat, konseling, edukasi, dan pharmaceutical care termasuk di dalamnya farmasi klinik. Pelayanan kefarmasian akan berjalan baik bila didukung SDM yang berkualitas dan potensial. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1197/Menkes/SK/XI2004 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit menyatakan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang utuh dan berorientasi pada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

Farmasi rumah sakit adalah seluruh aspek kefarmasian yang diperlukan di suatu rumah sakit. Jadi, Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah suatu bagian/unit I divisi atau fasilitas di rumah sakit, tempat penyelenggaraan semua kegiatan pekerjaan kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan rumah sakit itu sendiri.Seperti diketahui, pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan, termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional (Siregar dan Amalia, 2004)

Adapun tugas pokok pelayanan farmasi menurut keputusan menteri kesehatan adalah:

-          Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal.
-          Menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan kode etik profesi.
-          Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).
-          Memberi pelayanan bermutu melalui analisa dan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi.
-          Melakukan pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
-          Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi.
-          Mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang farmasi.
-          Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah sakit.



         I. Fungsi Pelayanan Farmasi sebagai berikut:

       a. Pengelolaan Perbekalan Farmasi

-          Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit.
-          Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal.
-          Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku.
-          Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
-           Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
-          Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian.
-           Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.

             b. Pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan

-          Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien.
-          Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan.
-          Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan.
-          Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan.
-          Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga.
-          Memberi konseling kepada pasien/keluarga.
-          Melakukan pencampuran obat suntik.
-          Melakukan penyiapan nutrisi parenteral.
-          Melakukan penanganan obat kanker.
-          Melakukan penentuan kadar obat dalam darah.
-          Melakukan pencatatan setiap kegiatan.
-          Melaporkan setiap kegiatan.

2.2  Pengertian Apotek

    Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kepmenkes RI) No. 1332/MENKES/SK/X/2002, tentang Perubahan atas Peraturan MenKes RI No. 922/MENKES/PER/X/1993 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yang dimaksud dengan apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.
2.3 Peranan Apoteker Dan Asisten Apoteker
Apoteker dan Asisten apoteker  juga harus memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan/ pemakaian obat yang akan diserahkan pada pasien dan juga memberikan informasi mengenai penggunaan obat secara tepat, benar dan rasional serta mudah dimengerti pasien/ masyarakat. Selain melakukan kegiatan pelayanan apoteker dan asisten apoteker juga melakukan  kegiatan pengelolaan apotek, meliputi manajemen pengelolaan  barang/ obat, penyimpanan dan pencatatan distribusi mulai dari penerimaan barang sampai dengan penyerahan kepada pasien.
2.4 Definisi Instalasi Farmasi
Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah suatu departemen atau unit di suatu rumah sakit yang berada di bawah pimpinan seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kompeten secara professional dan berkompeten dalam hal:
a.       Menyediakan obat-obatan untuk unit perawatan dan bidang-bidang lain.
b.      Mengarsipan resep-resep bauk untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap dan pasien luar.
c.       Membuat obat-obatan.
d.      Menyalurkan, membagikan obat-obatan narkotika dan obat yang diresepkan.
e.       Menyimpan dan membagikan preparat parental.
f.       Menyediakan serta membagikan keperluan tersebut secara professional.

IFRS  juga  merupakan  tempat  atau  fasilitas  penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas seluruh seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian, yang terdiri atas pelayanan paripurna, mencakup perencanaan, pengadaan,produksi, penyimpanan perbekalan kesehatan/sediaan farmasi, dispensing obat berdasarkan resep bagi penderita rawat tinggal dan rawat jalan, pengendalian mutu, pengendalian distribusi dan penggunaan seluruh perbekalan kesehatan di rumah sakit, serta pelayanan farmasi klinik yang mencakup layanan langsung pada penderita dan pelayanan klinik yang merupakan program rumah sakit secara keseluruhan.

A.    Visi  IFRS
Pelayanan farmasi professional dan aspek manajemen maupun klinik dengan orientasi kepada kepentingan pasien sebagai individu berwawasan lingkungan dan keselamatan kerja bagi kode etik.

B.     Misi IFRS
1.      Bertanggung jawab atas pengolahan Instalasi Farmasi Rumah Sakit yang berhasil guna dan berdaya guna.
2.      Melaksanakan pelayanan kefarmasian yang berorientasi pada tercapainya hasil pengobatan yag optimal bagi pasien.
3.      Berperan serta dalam program-program pelayanan kesehatan di rumah sakit untuk meningkatkan kesehatan seluruh lapisan pasien masyarakat baik pasien maupun tenaga kerja rumah sakit

C.     Tujuan  IFRS
1.      Memberikan keuntungan-keuntungan dari farmasi rumah sakit yang berkualitas kepada pasien dan institusi kesehatan serta terdapat profesi kesehatan dan profesi kefarmasian.
2.      Bertanggung jawab dalam  penyediaan perbekalan farmasi.
3.      Meningkatkan penelitian dinkegiatan farmasi rumah sakit dan dalam ilmu farmasetik secara umum.
4.      Meningkatkan kualitas pelayanan profesi yang tinggi terhadap penetapan standar dari etika profesi, pendidikan dan usaha peningkatan kesehatan ekonomi.
5.      Mengembangkan pengetahuan dengan saling memberikan informasi antara farmasis rumah sakit dan dengan sesama profesi kesehatan.

D.    Tugas Dan Tanggung Jawab IFRS

Tugas utama IFRS adalah sebagai pengelola kegiatan, mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyiapan, peracikan, pelayanan langsung kepada penderita  sampai dengan pengendalian semua perbekalan kesehatan/sediaan farmasi yang beredar yang digunakan dalam rumah sakit baik untuk penderita rawat tinggal, rawat jalan maupun untuk semua unit termasuk poliklinik rumah sakit. Berkaitan dengan  tugas pengelolaan tersebut, IFRS harus harus mempersiapkan terapi obat yang optimal bagi semua penderita serta menjamin pelayanan bermutu tinggi dan yang paling bermanfaat dengan biaya minimal.

     IFRS juga bertanggung jawab untuk mengembangkan pelayanan farmasi yang luas dan terkoordinasi dengan baik dan tepat, untuk memenuhi kebutuhan berbagai bagian/unit diagnosis dan terapi, unit pelayanan  keperawatan, staf medik, dan rumah sakit keseluruhan untuk kepentingan pelayanan penderita yang lebih baik

E.     Fungsi IFRS
       Pengelolaan Perbekalan  Farmasi :
1.      Memilih perbekalan farmasi sesuai dengan kebutuhan rumah sakit.
2.      Merencanakan kebutuhan farmasi rumah sakit secara optimal.
3.      Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai denagn ketentuan yang berlaku.
4.      Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
5.      Menerima perbekalan farmasi sesuai spesifikasi dan persyaratan kefarmasian.
6.      Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.
        Pelayanan  Kefarmasian Dalam Penggunaan Obat Dan Alkes :
a.       Mengkaji instruksi pengobatan / resep pasien.
b.      Mengidentifikasi yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan.
c.       Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan.
d.      Memantau efektifitas dan keamanan pengguanaan obat dan alat kesehatan.
e.       Memberikan informasi kepada petugas kesehatan pasien/keluarganya.
f.       Memberi konseling kepada pasien.
g.      Melakukan pencampuran obat suntik.
h.      Melakukan penyiapan nutrisi parenteral.
i.        Melakukan penanganan obat kanker.
j.        Melakukan penentuan kadar obat dalam darah.
k.      Melakukan pencatatan dan melaporkan setiap kegiatan.

F.      Staf Dan Pimpinan
Ketentuan bagi Instalasi Farmasi Rumah Sakit menurut Keputusan  Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1197/Menkes/SK/X/2004 tentang  Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit antara lain:
a.       IFRS dipimpin oleh apoteker.

b.      Pelayanan  farmasi  diselenggarakan  dan  dikelola  oleh  apoteker  yang mempunyai pengalaman minimal dua tahun di bagian farmasi rumah sakit.

c.       Apoteker telah terdaftar di Depkes dan mempunyai surat ijin kerja.

d.   Pada pelaksanaannya apoteker dibantu oleh Tenaga Ahli Madya Farmasi (D3)dan Tenaga Menengah Farmasi/ asisten apoteker.

e.    Kepala Instalasi Farmasi bertanggung jawab terhadap segala aspek hukum dan peraturan-peraturan farmasi baik terhadap pengawasan distribusI maupun administrasi barang farmasi.

f.    Setiap saat harus ada apoteker di tempat pelayanan untuk melangsungkan dan mengawasi pelayanan farmasi dan harus ada pendelegasian wewenang yang bertanggung jawab bila apoteker berhalangan.

g.   Adanya uraian tugas bagi staf dan pimpinan farmasi.

h.      Adanya staf farmasi yang jumlah dan kualifikasinya disesuaikan dengan kebutuhan.

i.        Apabila ada pelatihan kefarmasian bagi mahasiswa fakultas farmasi atau tenaga farmasi lainnya,  maka harus ditunjuk apoteker yang memiliki kualifikasi pendidik/pengajar untuk mengawasi jalannya pelatihan tersebut.

j.        Penilaian terhadap staf harus dilakukan berdasarkan tugas yang terkait dengan pekerjaan fungsional yang diberikan dan juga pada penampilan kerja yang dihasilkan dalam meningkatkan mutu pelayana














BAB III.
TINJAUAN KHUSUS RUMAH SAKIT MARINIR CILANDAK

3.1 Sejarah Rumah Sakit Marinir Cilandak
Pada awalnya, sebelum menjadi rumah sakit seperti sekarang ini, Rumah Sakit  Marinir  Cilandak  (RSMC)  merupakan  suatu  poliklinik  kecil  yang menempati sebuah ruangan dinas bintara KKO. Pada tahun 1961, poliklinik ini dipindahkan ke lokasi rumah sakit saat ini dan dikembangkan menjadi balai pengobatan yang dipimpin oleh Kapten Laut dr. O.M. Sianipar. Dalam perkembangannya setelah resmi menjadi sebuah rumah sakit, rumah sakit ini kemudian dipimpin oleh beberapa Kepala Rumah Sakit (Ka Rumkit) antara lain Mayor Laut dr. Lie Swan Hoe (Herman Sulistiyo) dan Kapten Laut dr. Namkoro.

Pada tahun 1963, status rumah sakit diubah menjadi Rumah Sakit Korps Komando TNI AL (RSKO wilayah barat), yang berlokasi di tempat seperti sekarang ini, berdasarkan S.Kep. Panglima KKO AL No. 5401/5/1968 pada tanggal 22 maret 1968. Penetapan tanggal ini diresmikan sebagai hari jadi Rumah Sakit Marinir Cilandak, dan yang berperan sebagai Komandan Rumah Sakit yang pertama adalah Mayor Laut (k) dr. Foead Arief Tirtohusodo yang menjabat hingga  tahun  1971,  yang  kemudian  digantikan  oleh  Kapten  Laut drg. Purwoko Kumbo.




Sesuai dengan ketetapan Menhankam/Pangab S.Kep. No.226/11/1977, tanggal 25 februari 1977 Rumah Sakit AL lanmar ditetapkan sebagai Rumah Sakit ABRI tingkat IV dan mengganti istilah Komandan Rumah Sakit menjadi Kepala Rumah Sakit (Ka Rumkit). Terbitnya S.Kep. Kasal No.813/IV/1979 tanggal 7 April 1979 tentang pengalihan wewenang pembinaan fungsi pangkalan Marinir Jakarta dan kormar kepada panglima daerah 3,membawa perubahan pada rumah sakit  melalui  Surat  Keputusan  Panglima  Daerah  3, Laksda  TNI T. Asikin Nata Negara No:Skep/42/VII/1979 tanggal 21 juli 1979 tentang perubahan nama RS TNI AL tingkat IV Lanmar Jakarta Cilandak menjadi RS TNI AL Daerah 3 yang disingkat Rumkital Daerah 3 Cilandak.

Seiring berjalannya waktu, rumah sakit semakin berkembang, dan pada periode tahun 1980 rumah sakit telah memiliki dua orang dokter umum dan dua orang dokter gigi. Pada masa Ka Rumkit Cilandak adalah Kapten Laut Dr.Wiliam Setiawan, lahir S.Kep. Menhankam/Pangab No.226a/II/1980 tanggal 17 Juli 1980 tentang peningkatan status rumah sakit menjadi Rumah Sakit ABRI Tingkat III dengan kapasitas tempat tidur sebanyak 60 buah. Melalui S.Kep.Kasal No. 609/II/1980, tanggal 21 Februari 1981 menyatakan kedudukan Rumkit Al Cilandak di bawah Suriak Teklap Diskes daerah 3.
Tanggal 28 Juni 1983 Menhankam/Pangab menetapkan S.Kep. baru             
No.746/IV/1983, Rumkital AL Cilandak sebagai Rumah Sakit ABRI tingkat II dengan kapasitas 60 tempat tidur. Berbagai upaya dilakukan untuk dapat meningkatkan kemampuan sarana, prasarana, serta kemampuan layanan di Rumkital Marinir. Musibah tidak dapat dielakkan, pada bulan November 1984 terjadi ledakan hebat di gudang amunisi Kesatrian Cilandak. Fasilitas bangunan fisik yang belum lama diresmikan penggunaannya menjadi luluh lantah akibat ledakan tersebut.
Musibah tersebut tidak menyurutkan semangat warga rumah sakit untuk tetap melakukan pelayanan kesehatan maupun dukungan kesehatan. Tenda-tenda segera didirikan dan menjadi tempat sementara untuk kegiatan pelayanan. maupun kemampuan sumber daya manusia yang dituangkan melalui Tiga Perintah Harian yang berbunyi :
a. Tingkatkan profesionalisme dan semangat pengabdian seluruh jajaran RSMC.
b. Ciptakan lingkungan bersih, nyaman dan asri di RSMC.
c. Tingkatkan dukungan dan pelayanan kepada prajurit dan keluarganya

Pada tanggal 24 Maret 1990 RSMC telah ditetapkan sebagai kawasan bebas  rokok  dan  merupakan  rumah  sakit  pertama  di  Indonesia  yang memberlakukan larangan merokok di lingkungan rumah sakit. Pada 1992 RSMC menjadi rumah sakit terbersih se-DKI Jakarta dan keberhasilan ini dilanjutkan dengan meraih juara II untuk tingkat Nasional.

Berdasarkan Surat Keputusan Kasal No. Kep/42/VII/1997 tanggal 31 juli 1997, tentang Pokok Organisasi dan Prosedur  Korps Marinir, serta No. SKEP/22/III/1998 tanggal 13 Maret 1998 tentang Organisasi dan Prosedur Rumah Sakit TNI AL Cilandak (Rumkital Cilandak), secara bertahap Rumah Sakit Marinir Cilandak mengalami perubahan organisasi, sarana dan prasarana sesuai persyaratan yang ada sebagai Rumah Sakit TNI AL tingkat II.

Pada tanggal 18 Juni 1998, Rumah Sakit Marinir Cilandak ditetapkan sebagai Rumah Sakit ABRI tingkat II B dan sebagai unsur komando pelaksana fungsi Korps Marinir di Bidang Kesehatan yang berkedudukan langsung di bawah komando Korps Marinir. Pada tahun 1999 berhasil dilaksanakan akreditasi rumah sakit tingkat dasar.

Pada  tanggal  14  Februari  2000  berdasarkan  S.Kep.  Depkes  RI No. YM.00.03.3.5.400,  Rumah  Sakit  TNI  AL  Marinir  Cilandak  telah mendapatkan status akreditasi penuh tingkat dasar. Pada tanggal 21 Desember 2000, jabatan Ka Rumkital diemban oleh Kolonel Laut (K) dr. Musana, Sp.KJ. Pada kepemimpinan Ka Rumkit ke-17 ini dilaksanakan peningkatan kemampuan fasilitas dan pelayanan rumah sakit, yaitu dengan modernisasi peralatan yang ada serta melengkapi sarana dan prasarana.

 Upaya peningkatan fasilitas rumah sakit dimungkinkan dengan pemanfaatan hasil pelayanan masyarakat umum yang dikelola dengan baik oleh Rumkital Marinir Cilandak. Kegiatan renovasi diawali dengan melengkapi kendaraan-kendaraan operasional dan peralatan canggih, kemudian dilanjutkan dengan perbaikan registrasi keuangan dan komputerisasi rekam medik.

Pada tahun 2003, dilakukan pengembangan fasilitas penunjang dan pelayanan kesehatan lain, berupa pembangunan ruang serbaguna, ruang kebidanan dan kandungan, ruang bayi, ruang bersalin, ruang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), ruang tunggu rawat jalan, renovasi ruang radiologi, penyelesaian pembangunan gedung rawat inap kelas III, dengan bantuan dari Departemen Pertahanan. Kemudian untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik, Rumkital Cilandak memberikan bantuan keringanan perawatan atau subsidi non material kepada pasien miskin atau tidak mampu.


 Unsur pelayanan di Rumah Sakit Marinir Cilandak meliputi pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap dan pelayanan unit gawat darurat. Unsur pelayanan ini meliputi penunjang medis dan pelaksanaan pelayanan medis. Selain memberikan pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Marinir Cilandak juga menjadi tempat praktek kerja dari beberapa institusi pendidikan di Jakarta, seperti Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional, Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan serta beberapa Akademi  Keperawatan, Akademi Kebidanan, Akademi Fisioterapi dan Akademi Farmasi.

3.2  Visi-Misi Rumah Sakit Marinir Cilandak

A.    Visi      :
-          Menjadi Rumah Sakit TNI AL yang berkualitas dan mampu melaksanakan dukungan kesehatan pada operasi militer dan pelayanan kesehatan yang profesional.

B.     Misi     :
-          Menyiapkan sarana dan prasarana guna terlaksananya dukungan dan                                                     pelayanan kesehatan, pengobatan dan perawatan serta rehabilitas medis secara professional.
-           Meningkatkan daya manusia agar dapat mencapai sasaran program secara berhasil guna dan berdaya guna.

C.     Motto :
“ Kepuasan anda kebanggaan kami”

D.    Tujuan  :
-    Tercapainya derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi personil Militer TNI AL khususnya Marinir agar selalu siap operasional.
-    Terpeliharanya kesiapan RUMKITAL MARINIR CILANDAK agar selalu siap dalam. Meberikan dukungan kesehatan pada operasi KORPS MARINIR.
-    Terlaksanannya pelayanan kesehatan secara professional bagi anggota, keluarga        dan masyarakat umum tanpa memendang agama, golongan, kedudukan serta pangkat.

3.3  Struktur Organisasi Rumah Sakit Marinir Cilandak (lampiran1)
Penjelasan :
-          Kepala Departemen Farmasi (Kadep Far) adalah seorang pelaksana utama dalam organisasi rumah sakit yang merupakan pembantu utama Komandan Rumah Sakit (Dan Rumkit) yang berada dibawah koordinasi dan pengawasan Wakil Komandan Rumah Sakit (Wadan Rumkit) yang bertugas untuk membantu menyelenggarakan pelayanan farmasi di RSMC.

-           Kepala Sub Departemen Pembantu Kadep Far Kepala Sub Departemen                            Pengendalian Farmasi Kepala Sub Departemen Farmasi Pengendalian Farmasi disingkat Ka Sub

-           Kepala Seksi Pemeliharaan Material Kesehatan (Kasi Har Matkes) dengan tugas  sebagai berikut  Melaksanakan  pemeliharaan  material  kesehatan  sesuai  jadwal pemeliharaan.

-           Kepala Seksi Perbekalan Farmasi (Kasi Bek Far) "  Melaksanakan  penerimaan,  penyimpanan,  dan  penyaluran  material perbekalan farmasi.







3.4  Peta Dan Denah Lokasi Rumah Sakit Marinir Cilandak

1.      PetaLokasi
Rumah Sakit Marinir Cilandak terletak di kawasan Jakarta Selatan,
Jl. Raya Cilandak KKO( lampiran 2)

2. Denah Lokasi
(lampiran 3)

3.5  Status Klasifikasi Rumah Sakit Marinir Cilandak
      Rumah Sakit Marinir Cilandak termasuk dalam golongan rumah sakir II B. Rumah sakit golongan IIB adalah rumah sakit pemerintah  yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar,4 (empat) spesialis penunjang medik, 8 (delapan) spesialis lain dan 2 (dua) subspesialis dasar.
RS. Marinir Cilandak itu sendiri terletak di kawasan Jakarta Selatan tepatnya di Jl. Raya Cilandak KKO. RS. Marinir Cilandak dapat juga menerima pasien umum. Kapasitas  tempat tidur yang dimiliki adalah 188 Bed, dengan tingkat hunian (BOR) 80%. Dan pada saat ini layanan yang tersedia di dukung oleh, 25 Dokter Spesialis dengan 17 Poliklinik diantaranya Klinik Umum, Gigi, Bedah Mulut, Kebidanan & Kandungan, Kulit & Kelamin, Kecantikan, Penyakit Dalam, Bedah Umum, Saraf, Bedah Orthopedi, Bedah Plastik, Bedah Urologi, Jantung, Anak, Paru, THT, Mata, Jiwa, Obesitas & Kebugaran. Kami juga membuka layanan 24 Jam UGD, Laboratorium, Apotik, dan Radiologi di dukung 5 unit Ambulance siap setiap saat

BAB IV.
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT MARINIR CILANDAK
4.1  Susunan Organisasi di IFRS
(lampiran 4)

4.2  Peranan Apoteker Dan Asisten Apoteker Di Rumah Sakit

                                 A.       Peranan Apoteker
a.       Peranan utama dalam manajemen farmasi rumah sakit.

 Apoteker sebagai pimpinan farmasi rumah sakit harus mampu mengelola farmasi rumah sakit secara profesional dengan prosedur pengelola rumah sakit secara keseluruhan dan bertanggung jawab dalam administrasi. Manajemen perencanaan serta kebijakan farmasi rumah sakit secara terpadu , anggaran biaya kontrol persediaan , pemeliharaan catatan dan pembuatan laporan untuk pimpinan rumah sakit .

No comments:

Post a Comment